Mahfud Tegaskan Pemilu Tetap Digelar 2024, Lewat Sehari Langgar Konstitusi
- Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam
“Dulu iya kalau terjadi halangan Presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa. Karena dulu MPR adalah lembaga tertinggi negara, sekarang bukan. MPR itu join session antara DPR dan DPR. Tidak bisa secara sepihak dia mau mengubah, ntar dulu,” katanya.
Tentu saja, Mahfud mengatakan kalau Undang-undang diubah bisa mempercepat pergantian Presiden. Misalnya, karena presiden berhalangan tetap dan wakil presidennya naik. Menurut dia, berhalangan tetap itu seperti terlibat lima hal yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika.
“Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa ini, presiden tidak bisa diberhentikan. Kalau ada ini, berhentikannya juga lewat DPR. DPR bersidang benar ndak tuh, presiden salah. Nanti sidangnya lama lagi, iya salah bawa ke MK dulu nanti MK sidangnya lama lagi. Oh iya salah, kembalikan ke DPR. DPR bilang, oh putusan MK cuma gini, ndak usah diberhentikan, batal,” ucapnya.
Sebenarnya, kata Mahfud, Presiden bisa saja beli 2/3 suara anggota MPR dengan melihat siapa-siapa partai politiknya. Setelah itu, lanjut dia, tinggal cari kesalahan partai tersebut apakah ada melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.
“Kan tinggal presiden beli aja 2/3 suara, siapa-siapa partainya. Cari aja kesalahannya kamu korupsi disini, korupsi di sini, tolak. Apa bisa? Politik begitu sejak dulu, ini permainan politik. Atau DPR ndak bisa bendung, harus diberhentikan. Serahkan dulu ke MPR, ndak bisa diberhentikan begitu saj. Ini cara memberhentikan presiden sekarang, dulu zaman Pak Harto desak-desak,” pungkasnya.