Gubsu Edy Rahmayadi Panggil Ketua DPRD Pematangsiantar Buntut Pemakzulan Wali Kota
- VIVA/B.S. Putra.
Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS). Keenam, PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Ketujuh, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kedelapan, Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria menajemen PNS. Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda.
"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," sebut anggota DPRD Kota Pematangsiantar Lulu Carey Gorga Purba.
Politisi dari Fraksi Golkar DPRD Kota Pematangsiantar ini menjelaskan terdapat sejumlah pelanggaran dilakukan Susanti saat menjabat Wali Kota Pematangsiantar. Sehingga dibentuk lah Pansus dan dilakukan proses dalam dua bulan belakangan ini.
"Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 enggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," ucap Carey.