Kode Wali Kota Bandung saat Terima Suap: Nganter Musang King hingga Everybody Happy

KPK menghadirkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima tersangka korupsi
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"DD selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," ungkapnya.

"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah “nganter musang king”. Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai Rp924,6 juta," ucap Ghufron.

Dalam kasus ini, Yana Mulyana, Dadang dan Khairul Rijal ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian tiga tersangka lain yakni Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.