PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Anaknya, Ada Dana Mencurigakan
- FB
VIVA Nasional – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sekaligus anaknya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penelusuran harta kekayaan Achiruddin dilakukan sejak sebelum kasus pemukulan yang dilakukan oleh sang anak yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.
- YouTube DPR RI
"Iya (diblokir rekeningnya) kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," ujar Ivan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis 27 April 2023.
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran itu dilakukan karena ada dugaan aliran dana yang menyimpang.
"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana," kata Ivan.
Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan
- FB
PPATK pun masih belum dapat membeberkan dugaan aliran dana yang menyimpang dari harta kekayaan Achiruddin itu. Ivan hanya menyebut ada nilai yang signifikan.
"Nilai sangat signifikan," ucap Ivan.
Penelusuran VIVA, justru dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Achiruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tercatat kepemilikan 2 kendaraan mewah tersebut.
Dikutip Rabu, 26 April 2023, dari https://elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa harta kekayaan Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 467.548.644. Total itu merujuk laporan pada tahun 2021, saat Achiruddin masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Dires Narkona Polda Sumut.
Dicopot
Sebelumnya, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
AKBP Achiruddin dimutasi ke Yanma Polda Sumut, dalam rangka evaluasi dan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumut atas kasus menjerat anaknya itu. Selain dicopot, ia juga ditahan tempat khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
"Orang tua terlapor akan ditempatkan khusus di Propam Polda Sumut, malam ini juga, dicopot dari jabatannya, sejak 3 April 2023," kata Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol. Armia Fahmi dalam jumpa pers di Mako Polda Sumut, Selasa malam, 25 April 2023.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengungkapkan AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran tindak pidana yang dilakukan anaknya, padahal peristiwa itu terjadi di depan dirinya.