KPK Beberkan 'Dosa' Pengacara Lukas Enembe hingga Jadi Tersangka

Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe jalani pemeriksaan sebagai tersangka
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Jadi pengacara diberikan proteksi oleh Undang-Undang bahwa tidak bisa dituntut secara pidana dan perdata, kalau dia sedang membela kliennya dengan itikad baik," tegasnya.

Maka dari itu, Stefanus saat dipanggil perdana sebagai tersangka, ia mengaku datang membawa bukti untuk menunjukkan dirinya tak bersalah.

"Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya. Dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya," ucap dia.

"Untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan," tuturnya.