AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:03 WIB
Sumber :
- VIVA/Andrew Tito
Dody Prawiranegara dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.