Bandar Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang Apin BK di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Medan –  Apin BK alias Jonni bos judi terbesar di Sumatera Utara divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 27 Juni 2023. Terdakwa tersebut, dinyatakan bersalah secara sah melakukan tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Apin BK alias Jonni. Dengan menjatuhkan hukum pidana tiga tahun penjara," kata majelis hakim diketuai oleh Dahlan, yang digelar secara virtual di PN Medan.

Dalam amar putusan tersebut, Apin BK terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Selain menjatuhkan pidana hukum penjara, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim.

Tersangka bandar judi online, Apin BK.

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Menyikapi putus tersebut, baik Apin BK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dalam bisnis haramnya tersebut, dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa menjalani bisnis haram tersebut, sejak November 2021, lalu. Judi online tersebut, dengan berbagai website.

Kemudian, Apin BK menyediakan tempat operasional permainan judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan. Lokasi itu disediakan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.

Kemudian untuk meningkatkan omset permainan judi online, pada Januari 2022, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan seharga Rp19 miliar.

Untuk melengkapi fasilitas perjudian itu, Apin BK juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, Komputer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap). Fasilitas itu disiapkan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain Niko Prasetia dan saksi Eric William.