KPK: Bupati Kapuas dan Istri Gelontorkan Dana ke Lembaga Survei Lebih dari Rp300 Juta
- Viva.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana yang digunakan Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya eks anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat ke sejumlah lembaga survei.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aliran dana yang digelontorkan Ben Brahim dan istrinya ke beberapa lembaga survei itu lebih dari Rp300 juta. "Ratusan juta informasi yang kami peroleh. Ya, lebih dari 300 jutaan, tapi nanti kami akan konfirmasi kembali," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Meski begitu, Ali mengatakan KPK akan menginformasi kembali ke beberapa pihak terkait aliran dana tersebut guna mendalami apakah aliran dana itu digunakan saat dirinya mencalonkan diri sebagai gubernur atau ada kaitan yang lain.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
- VIVA/Zendy Pradana.
"Apakah dugaan aliran uang dari tersangka ini dalam rangka untuk menaikkan elektabilitas dia ketika mencalonkan sebagai gubernur, termasuk sebagai anggota DPR apakah ada kaitannya, tentu kami akan dalami," ujarnya.
"Prinsipnya, dalam proses penyidikan kami memperoleh keterangan dari saksi, dari tersangka dan lain-lain. Salah satunya ke lembaga survei, makanya kami panggil sebagai saksi untuk dikonfirmasi apakah benar ada aliran uang ratusan juta itu," ujarnya.
KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat. Saksi yang diperiksa yaitu petinggi lembaga survei politik yakni Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat dan Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia Erma Yusriani.
Ali Fikri menyatakan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aliran uang korupsi keduanya ke lembaga survei politik. "Di antaranya digunakan untuk biaya polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya," katanya.
KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya sebagai tersangka
- Antara
Terima uang Rp 8,7 miliar
KPK menahan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas dan pihak swasta, sedangkan istrinya diduga aktif dan ikut campur dalam proses pemerintahan.