Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp8,2 M, Mantan Kadindik Jatim Ditahan

Mantan Kadindik Jatim Saiful Rachman saat ditahan di Kejati Jatim.
Sumber :
  • Dokumen Penkum Kejati Jatim

Selain itu, tersangka SR dan ER diduga kuat menggelembungkan harga rangka atap dan mebeler tiga kali lipat dari harga di pasaran. Mau tidak mau masing-masing sekolah penerima DAK harus menyetorkan duit ke tersangka antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Dari pengambil alihan oleh saudara SR dan saudari ER dimaksud telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 8.270.966.811,04 (Rp8,2 miliar)," jelas Edy.