Panglima TNI: Kalau Mau Intervensi, Saya Perintahkan Batalion Datang dan Memagar KPK
- Istimewa/Viva Militer
Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan bahwa lembaganya akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Hal itu ditekankan Yudo setelah menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. Yudo menyebut pertemuan itu dilakukan dalam rangka koordinasi.
"Kalau ketemu kemarin ya koordinasi, silaturahmi. Tadi harus koordinasi, ya, kita koordinasi," kata Yudo kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.
Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
- VIVA/Muhammad AR (Bogor)
Yudo menegaskan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan terus berkoordinasi dengan KPK sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Seperti yang disampaikan Presiden waktu itu: koordinasi, koordinasi, koordinasi. Tentunya kita sebagai penyidik Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK."
Dia juga mengatakan tidak ada intervensi TNI terhadap KPK. Beberapa prajurit TNI yang dikerahkan ke KPK usai Henri ditetapkan sebagai tersangka bukan merupakan bentuk intervensi, sebab mereka pakar hukum yang diperintahkan untuk melakukan koordinasi sejak awal.
"Jadi, kalau intervensi itu saya memerintahkan batalion yang enggak tahu apa-apa, datang ke situ, memagar KPK—itu intervensi. Yang kemarin datang itu para pakar hukum, semuanya tahu tentang hukum, dan kita perintahkan untuk koordinasi," katanya.
Temui Ketua KPK Firli Bahuri
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu, 2 Agustus, sebagai bentuk pembahasan soal investigasi bersama dalam menangani kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Ada tiga orang sipil yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa lima orang tersangka sudah dilakukan penahanan baik itu oleh penyidik KPK dan juga penyidik di Puspom TNI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantor KPK, Jakarta, Rabu.