Respons Kombes Hengki soal Pistol di Rumah Dito Mahendra Diduga Punya Pamen Polda Metro

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Polda Metro Jaya angkat bicara perihal informasi beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra, merupakan milik anggota Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan dirinya belum dapat informasi terkait hal tersebut.

“Saya tidak dapat informasi (senjata api di rumah Dito Mahendra diduga milik Pamen Polda Metro),” ujar dia di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Dito Mahendra diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Pasalnya, lanjut Hengki, kasus dugaan senpi ilegal yang ditemukan di rumah Dito ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. 

Maka dari itu, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut mengklaim tak berwenang menyelidiki informasi itu.

“Saya tidak ada kompetensi menjawab itu. Mabes,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro buka suara terkait informasi beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra, merupakan milik anggota Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

Diketahui, KPK menemukan 15 senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra, Jalan Intan RSPP, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya),” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan ada sembilan pucuk senjata api milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Polri tidak dilengkapi dokumen alias ilegal. Menurut dia, kasus ini sedang didalami berdasarkan laporan polisi tipe A.

Ia menjelaskan laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut,, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.