Pengadilan Tinggi Medan Sunat Hukuman Anak AKBP Achiruddin Jadi 1 Tahun Penjara 

Aditya Hasibuan saat menjalani persidangan di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Sumatera Utara – Banding disampaikan kuasa hukum, Aditya Hasibuan yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Vonisnya, hakim menyunat hukuman terdakwa Aditya Hasibuan menjadi 1 tahun penjara. Yang sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dikutip VIVA, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hasil putusan dikeluarkan, Kamis 5 Oktober 2023 dengan nomor 1388/PID/2023/PTMDN.

"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200, yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH. MH, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan dikutip VIVA, Sabtu 7 Oktober 2023.

Momen mengharukan ibu korban memeluk Aditya Hasibuan sambil menangis

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 31 Agustus 2023.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.

Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," jelas majelis hakim.

Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis tersebut.

Zulkifli yang merupakan ayah korban dari Ken Admiral mengungkapkan menerima putusan PT Medan tersebut. Namun, berapa hukuman diterima Aditya Hasibuan menjadi efek jera bagi dirinya. "Intinya saya (berharap) ini menjadi pembelajaran hukuman (bagi Aditya), kalau (ngak mau jadi pembelajaran) mau 5 tahun juga, kalau dia ngak insyaf, tak sadar, apa gunanya," ucap Zulkifli kepada wartawan.