Kasus Korupsi BTS Kominfo: Mukti Ali dan Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Antara

"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum," kata hakim.

Galumbang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara dalam angka yang sangat besar. "Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ucap hakim.

"Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," sambungnya.