Kain Kasa Tertinggal di Kemaluan Pasien Wanita, Dokter di Aceh Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi dokter operasi pasien
Sumber :
  • homestead.com

RD kembali menjalani operasi di RSU Cut Mutia Kota Langsa. Dari hasil operasi itu barulah diketahui bahwa benda asing yang ada dalam vagina RD adalah tampon atau gumpalan kain kasa yang ukurannya sebesar kepalan tangan.

"Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut (Post Laparatomi) yang dijalani RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang," jelasnya.

Keluarga RD kemudian mengadukan kejadian itu ke Direktur RSUD Aceh Tamiang. Saat itu direktur membenarkan adanya tampon yang dimasukkan pada saat dilakukan tindakan operasi di RSUD Aceh Tamiang. Hanya saja, kata dia saat itu, lanjut Qodrat, tampon itu harusnya sudah dikeluarkan dalam waktu 1X24 jam.

"Menurutnya (direktur RSUD Aceh Tamiang), berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit, tampon harus sudah dikeluarkan dalam jangka waktu 1x24 jam," ucap Qodrat.

Atas kejadian ini, RD yang didampingi YLBHI - LBH Banda Aceh telah membuat laporan ke Polda Aceh atas dugaan telah melakukan malpraktek yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP. Selain melanggar ketentuan pidana.

EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap profesional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya.

"Kami berharap pihak Polda Aceh dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses setiap orang yang diduga terlibat," katanya.