Gubernur Maluku Utara Pakai Duit Suap Rp 2,2 Miliar untuk Nginap di Hotel dan Perawatan Gigi
Rabu, 20 Desember 2023 - 13:53 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.