Menkominfo Jamin Revisi Kedua UU ITE Tidak Digunakan untuk Kriminalisasi Orang
- Kemenkominfo
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memastikan tidak ada kriminalisasi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2088 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II.
“Ya enggak lah (digunakan untuk kriminalisasi), karena itu ada berbagai isu yang harus kita dialog, diskusikan. Spirit kita kan negara demokrasi gitu loh,” kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 5 Januari 2024.
Menurut dia, Undang-Undang ITE ini sudah mulai diberlakukan dan diundangkan. Memang, ia memahami banyak respon hingga kritik dari masyarakat atas diberlakukannya UU ITE tersebut. Tentunya, pemerintah ingin menjaga ruang digital lebih kondusif.
Revisi UU ITE
- VIVA
“Ini kan sudah diberlakukan, diketok, diundangkan dan kita lihat respon masyarakat, kita sharing discussion. Yang pasti, pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya,
Budi Arie mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritiknya, tapi pemerintah tentu tidak semena-mena dalam melakukan revisi UU ITE bersama parlemen DPR RI. Bahkan, kata dia, perubahan UU itu juga melihat dari sejumlah kasus.
“Itu kan berpendapat, silahkan saja berpendapat. Tetapi yang pasti, kita ingin membangun budaya ruang digital kita yang sehat. Ya pasti dong (buka dialog dengan sipil), kan ada case-nya apa. Kita enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi kita perjuangin susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah,” jelas dia.
Budi Arie mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan diberlakukannya UU ITE, selama masih menggunakan ruang digital sesuai koridornya. Namun, kata dia, pemerintah tidak memberikan toleransi bagi pihak yang menyebarkan berita hoaks melalui ruang digital.
“Nanti kita pelajari berikutnya (revisi UU ITE karena masalah masih banyak), tetapi sejauh ini belum ada. Ini ketakutan sama bayangan sendiri, kalau kalian baik-baik enggak usah takut kan. Ya kalau produksi hoaks, masa kita tolerir,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers dari Washington DC, AS.
- Setpres
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Revisi Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II pada Selasa, 2 Januari 2024. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2088 tentang ITE sudah mulai berlaku diundangkan.