Terjaring OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar
Jumat, 12 Januari 2024 - 21:07 WIB
Sumber :
- VIVA/Zendy Pradana
Sedangkan Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.