Hakim PT DKI Tetapkan Rumah Istri Rafael Alun Dirampas jadi Milik Negara
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa sejumlah aset milik istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dirampas menjadi milik negara yaitu berupa rumah.
Adapun putusan tersebut termuat dalam putusan perkara banding Rafael di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412, dikembalikan kepada darimana benda disita. Sedangkan, barang bukti perkara gratifikasi Nomor 553 sampai dengan Nomor 558, atau barang bukti perkara TPPU Nomor 413 sampai dengan Nomor 418 dirampas untuk negara," bunyi amar putusan dikutip dalam laman PT DKI Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.
Diketahui, barang bukti perkara tersebut tercantum dalam perkara gratifikasi Nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU Nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike. Aset tersebut diminta hakim untuk dikembalikan.
Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo
- VIVA/M Ali Wafa
Sedangkan, aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike. Rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12, satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.
Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B, serta satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
"Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara," lanjut bunyi amar putusan.