Cerita Polisi 2 Hari Nginep di Kawasan Konservasi Ujung Kulon
- Dok. Ardha Prasetya
Dalam dakwaan yang diunggah, menyebutkan pelaku Sunendi, Haris, Sukarya dan Icut pergi ke habitat badak di kawasan konservasi TNUK sekitar Mei 2022.
Saat itu, para terdakwa masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dengan membawa senjata api. Sekitar pukul 14.30 wib, Sunendi menemukan badak yang sedang makan. Terdakwa menembak badak dan hanya mengenai kaki belakang badak Jawa itu.
Tak mau kehilangan hewan buruannya, para pelaku terus mengejar dan kembali menembak dalam jarak sekitar 15 meter, kemudian mengenai perut dan hewan langka itu tewas.
"Bahwa kemudian Haris menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya, sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, lalu dibawa ke rumah terdakwa untuk disimpan di dalam ember kamar mandi, dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu, terdakwa simpan di atas pelapon rumahnya agar terkena panas dan tidak diketahui oleh orang lain," mengutip surat dakwaan lainnya pada Rabu, 24 April 2024.