Dewas KPK Bocorkan Hasil Putusan Etik Nurul Ghufron
Rabu, 22 Mei 2024 - 09:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tumpak menjelaskan Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ini dilakukan demi menghormati Putusan PTUN Jakarta.
"Karena disini disebut berlaku final dan mengikat penetapan ini, tidak dapat diganggu gugat penetapan ini untuk semua. Oleh karena itu, terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan Pengadilan TUN yang tetap, atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," lanjutnya.