Sopir Bus Maut Study Tour SMP PGRI Wonosari Malang jadi Tersangka

Sopir bus pariwisata Bimario diamankan di Polres Jombang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

"Kita tetap saudara Y, umur 36 tahun, sebagai tersangka dalam kasus laka bus ini," kata Arifin.

Polisi menjerat Yanto dengan pasal 310 ayat 2, dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman terhadap Yanto yaitu 6 tahun penjara.

Status Yanto saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam insiden kecelakaan maut yang bawa rombongan study tour SMP PGRI Wonosari, Malang itu mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Selain itu, ada 14 orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.