Sopir Bus Maut Study Tour SMP PGRI Wonosari Malang jadi Tersangka
Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:33 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
"Kita tetap saudara Y, umur 36 tahun, sebagai tersangka dalam kasus laka bus ini," kata Arifin.
Polisi menjerat Yanto dengan pasal 310 ayat 2, dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Ancaman hukuman terhadap Yanto yaitu 6 tahun penjara.
Baca Juga :
Status Yanto saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam insiden kecelakaan maut yang bawa rombongan study tour SMP PGRI Wonosari, Malang itu mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Selain itu, ada 14 orang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.