Ormas Keagamaan Kelola Tambang Bisa Sekalian Jaga Kelestarian Lingkungan, Menurut DPD

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

Peraturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Dalam beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). (ant)