Alex Marwata: Saksi di KPK Tak Boleh Bawa Pengacara saat Diperiksa

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer itu menjelaskan, bahwa ketika penyitaan ajudan Hasto bernama Kusnadi tengah berada di lobby KPK menunggu pemeriksaan rampung. Kemudian, tak lama dipanggil oleh penyidik dengan berdalih bahwa dipanggil oleh Hasto.

"Kemudian ketika sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker serta topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh Bapak," kata dia.

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Pun, Kusnadi langsung menuju ke ruang penyelidikan KPK. Tetapi, saat tiba justru ajudan Hasto digeledah dan dilakukan penyitaan.

"Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan. Dan handphone yang di sita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi. Dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," imbuhhnya.

Ronny mengadukan ke Dewas KPK karena merasa keberatan atas sikap penyidik KPK kepada kliennya itu.