DPR: Satgas Pemberantasan Judi Online jangan Cuma Isapan Jempol

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
Sumber :
  • Istimewa

“Satgas-satgas tersebut merupakan respon atas permasalahan yang sedang terjadi, dengan mengedepankan kerja sama atau kolaborasi antar-lembaga, termasuk bersama institusi penegak hukum sebagai senjata penegakan hukum atau pemberi efek jera,” katanya.

Contohnya, kata dia, pembentukan Satgas mafia tanah yang baru dibentuk dibawah komando Kementerian ATR/BPN, dibentuk untuk memerangi mafia pertanahan yang telah menyebabkan berbagai permasalahan seperti sengketa atau konflik yang merugikan masyarakat. Tujuan operasi satgas ini menitikberatkan pada pencegahan dan penindakan, termasuk penataan SDM dan kelembagaan.

“Akan tetapi, hingga saat ini permasalahan tanah ternyata masih terus terjadi. DPR misalnya, masih terus menerima pengaduan masyarakat yang terkait sengketa dan konflik tanah yang berkepanjangan dan cenderung dihadapkan dengan aparat penegak hukum. Uniknya, dalam setiap permasalahan yang terjadi, masyarakat seolah justru dipolarisasi dengan penguasa dan korporasi serta kemudian dihadapkan dengan aparat,” ucapnya.

Maka dari itu, Wayan mengatakan pembentukan satgas tidak boleh hanya berhenti untuk sebuah gestur politis, tapi harus memiliki target atau tolak ukur pencapaiannya. Tentu, publik akan menunggu berbagai gebrakan atau terobosan apa saja yang akan dibuat oleh Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut.

“Saya melihat bahwa hal ini merupakan respon Presiden atau Pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dengan fokus tertentu dalam penyelsaian sebuah permasalahan. Pembentukan satgas menjadi sebuah respon Pemerintah agar tidak dinilai diam saja ketika terdapat sebuah permasalahan yang beredar luas di masyarakat,” katanya lagi.

Namun demikian, Wayan mengingatkan Satgas judi online ini harus fokus pada akar atau inti permasalahan yang terjadi, bukan hanya menyentuh pada masalah-masalah permukaan atau residunya. Dalam permasalahan judi daring, Satgas terlihat akan menggunakan strategi memerangi demand and supply atau mencegah dan menindak seluruh akses dari sisi masuk dan keluarnya. 

“Selain itu, digunakan pula penegakan hukum, pencegahan dan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Pendekatan tersebut tentu tidaklah salah. Aparat juga harus menyisir dari akarnya, yakni si bandar, jaringan, dan kroninya. Jaringan perjudian daring ini tentu memiliki jaringan luring yang melibatkan banyak pihak, termasuk pihak yang berasal dari Indonesia sendiri,” ungkapnya.