Usai Bebas, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakpus

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Pertemuan Jessica dan Mirna (6 Januari 2016)

Wayan Mirna Salihin dan teman-temannya, Hani dan Jessica Wongso, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, Mirna memesan kopi Vietnam yang kemudian ia konsumsi. Namun, tak lama setelah meminum kopi tersebut, Mirna mulai kejang-kejang.

Mirna diantar ke rumah sakit oleh suami dan teman-temannya, akan tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan. Peristiwa tersebut menjadi awal dari kasus yang kemudian dikenal sebagai kasus "kopi sianida," di mana Jessica Wongso akhirnya dinyatakan bersalah.

Penyelidikan oleh Kepolisian (7-28 Januari 2016)

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas kematian Mirna. Mereka memeriksa berbagai saksi, termasuk pegawai kafe, Jessica, Hani, orang tua, saudara kembar Mirna, suami Mirna, serta sejumlah saksi ahli.

Selain itu, polisi juga mengambil sampel dari jasad Mirna dan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui penyebab kematiannya. Namun, keluarga Mirna menolak permintaan untuk melakukan autopsi, sehingga prosedur otopsi dalam kasus ini tidak pernah dilakukan.

Jessica Ditetapkan sebagai Tersangka (29 Januari 2016)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara di Kejati DKI Jakarta. Saat itu, Kombes Krishna Murti, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengumpulkan timnya dan mengadakan gelar perkara bersama Propam, Bidang Hukum, dan Wasda Polda Metro Jaya.

Pada malam harinya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menilai bahwa bukti, keterangan saksi, dan pendapat saksi ahli sudah cukup kuat. Polisi mulai mencari Jessica untuk proses penyidikan. Mereka mendatangi rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, namun Jessica tidak berada di rumah.

Penangkapan Jessica (30 Januari 2016)

Jessica ditangkap oleh polisi di kamar nomor 822 Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Ketika itu, Jessica sedang bersama orang tuanya, dan setelah penangkapan, ia dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Pelengkapan Berkas oleh Kepolisian (26 Mei 2016)

Polisi memerlukan waktu empat bulan untuk merampungkan berkas perkara Jessica Wongso. Selama proses tersebut, masa penahanan Jessica diperpanjang hingga 120 hari. 

Setelah Kejati DKI Jakarta memastikan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap, kasus ini pun dilanjutkan ke pengadilan. Keputusan untuk membawa berkas ini ke pengadilan diambil tepat dua hari sebelum masa penahanan Jessica di Polda Metro Jaya berakhir pada 28 Mei 2016.