Muannas Alaidid Bantah Tuduhan Said Didu Ada Masalah di PSN PIK 2
- Istimewa
"Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan wilayah yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan menciptakan lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat sekitar," terang Muannas.
Tuduhan Said Didu adanya penggusuran paksa terhadap rakyat seperti isolasi, intimidasi, bahkan kriminalisasi, Muannas menegaskan tidak ada penggusuran yang dilakukan dalam rangka PSN.
"Perolehan tanah telah melalui prosedur hukum yang jelas melalui jual beli, ganti rugi termasuk pemberian kompensasi dan penyediaan hunian pengganti hingga relokasi. Dalam setiap proses relokasi, pihak pengembangan tetap memprioritaskan pendekatan persuasif dan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak, semua harus diantisipasi," imbuhnya.
Kemudian Muannas mengatakan bahwa tidak ada ganti rugi tanah rakyat yang sangat murah. Semua ganti rugi tanah ditentukan sesuai ketentuan hukum dengan penilaian dari pihak yang berkompeten.
"Jika masyarakat merasa ganti rugi tidak adil, terdapat mekanisme keberatan yang dapat ditempuh, bisa melalui jalur hukum atau mediasi, sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pengembang telah melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi perampasan," ungkapnya.
Selain itu pernyataan terkait makin banyaknya korban dari angkutan tanah, Muannas menyatakan bahwa masalah kecelakaan dari aktivitas angkutan tanah telah diminimalkan oleh pengembang dengan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut.
"Pemerintah dan pengembang telah berkolaborasi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dengan memberlakukan aturan ketat pada jam operasi, jalur transportasi, hingga kualitas kendaraan," ucapnya.
Kemudian masalah kerusakan jalan dan lingkungan, setiap proyek PSN diwajibkan untuk memperbaiki kembali infrastruktur yang terdampak dan menjaga kelestarian lingkungan melalui program CSR atau tanggung jawab lingkungan lainnya.
"Pengembang juga memiliki kewajiban untuk mematuhi AMDAL dan meminimalisir dampak lingkungan selama konstruksi berlangsung, setiap kerusakan tentunya akan diperbaiki dan menjadi tanggungjawab pengembang," pungkas Muannas.