Menko Yusril Ihza Sempat Bahas soal RUU Perampasan Aset, KPK: Penting Bagi Indonesia

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dalam diskusi pertemuan tersebut, Nawawi turut membahas soal RUU Perampasan Aset, penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing yang diadukan melalui Kedutaan Besar mereka soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.

Pun, hal itu direspon Yusril Ihza. Dia menjelaskan terkait RUU Perampasan Aset, pemerintah sudah menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU akan dilaksanakan. 

"Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 8 November 2024.

Lebih lanjut, kata Yusril, dirinya akan berkoordinasi lebih jauh dengan Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset. Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.

"Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi," ucap dia.