Aset Tanah dan Apartemen Senilai Rp 22 Miliar Disita KPK soal Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut
Senin, 10 Februari 2025 - 09:30 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Singkat cerita, kerja sama pengelolaan lahan itu terjadi. Namun kerja sama itu dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.
KPK menyebut ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.
Baca Juga :
Baca Juga :