Aset Tanah dan Apartemen Senilai Rp 22 Miliar Disita KPK soal Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Jakut

Doc. KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Singkat cerita, kerja sama pengelolaan lahan itu terjadi. Namun kerja sama itu dilakukan tanpa melakukan kajian yang sesuai aturan.

KPK menyebut ada kongkalikong hingga pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.