Sidang Diskors, Nasib Praperadilan Suap Hasto Kristiyanto Ditentukan Siang Ini
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menyatakan menunda sidang praperadilan suap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang ditunda pada Senin, 10 Maret 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Hakim tunggal sengaja menunda sidang praperadilan suap Hasto Kristiyanto karena ingin mengetahui lebih lanjut perkaranya. Sebab, perkara suap Hasto kini sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Untuk terhadap apa namanya pelimpahan ini, oleh karena itu sidang ini akan kita skors sampai pukul setengah 2, abis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah. Karena kita ada ketentuan ya, harus menjalani ketentuan," ujar hakim Afrizal Hady di ruang sidang pada Senin, 10 Maret 2025.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Kemudian, tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail mengingatkan kembali bahwa sejatinya sidang perdana praperadilan Hasto ini sejatinya digelar pada 3 Maret 2025 kemarin. Tetapi ditunda hakim, karena Tim Biro Hukum KPK mengaku belum siap dan mengirimkan surat permohonan penundaan.
Maqdir meminta kepada hakim tunggal bisa mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 102/PUU-XIII/2015. MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan Praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan Praperadilan, terlepas dari apapun agenda dalam sidang pertama tersebut.
Aturan MK itu sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, diperkuat dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XVI/2018, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2023.
Namun begitu, Tim Biro Hukum KPK membela dengan argumentasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim tunggal tetap menskors persidangan praperadilan suap Hasto Kristiyanto. Sidang kembali digelar sekira pukul 13.30 WIB.