Kemnaker Data Ulang Korban PHK Sritex untuk Dipekerjakan Kembali
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan kurator untuk pendataan ulang korban pemutusan hubungan kerja (PHk) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Yassierli menjelaskan, pendataan ulang tersebut dilakukan untuk mempekerjakan kembali pekerja Sritex yang sebelumnya terkena PHK.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, dengan kurator terkait dengan pendataan ulang pekerja dalam rangka rencana penempatan kembali pekerja,” kata Yassierli dalam rapat dengan Komsi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
- Biro Pers Sekretariat Presiden.
Yassierli menyebutkan, kurator Sritex berkomitmen proses tersebut akan diselesaikan secepatnya sehingga mantan karyawan dapat bekerja kembali.
“Jadi kurator komit proses ini akan dilakukan percepatan sehingga kalau kita melibat, aset yang dimiliki oleh Sritex saat ini itu masih bisa dimanfaatkan, kalau skemanya itu adalah sewa,” ujarnya.
“Sehingga pekerja itu bisa kemudian kembali bekerja. Tentu ini adalah aksi koorporasi yang nanti kita tunggu bagaimana kurator untuk melaksanakannya,” kata Yassierli.
Selain itu, dia menyebutkan, Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan Serikat Pekerja Buruh dalam pendataan tersebut. Pihaknya mendata siapa saja korban PHK Sritex yang siap dan akan dipekerjakan kembali.