Dirut BPJS Kesehatan Sebut Status Kepesertaan Eks Karyawan Sritex Tetap Aktif Sampai Agustus 2025
- Antara.
Jakarta, VIVA – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan status kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tetap aktif meskipun sudah di-PHK.
Hal ini disampaikan Ali Ghufron saat rapat dengan Komisi IX DPR RI membahas soal Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
Ali menyebutkan, keluarga korban PHK Sritex juga tetap mendapatkan jaminan BPJS kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran.
Momen Sedih Perpisahan Ribuan Karyawan Sritex Pasca Putusan Perusahaan Pailit
- X @omheyu
"Kami simpulkan bahwa sejumlah 10.355 eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran, dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” kata Ali.
Ali menjelaskan, manfaat jaminan kesehatan paling lama berlaku enam bulan terhitung sejak periode PHK, yakni pada Maret hingga Agustus 2025.
“BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex,” ujarnya.