Imigrasi Batam Dikritik Gegara Gagal Deportasi WNA yang Lakukan Penganiayaan
- Dok. Istimewa
Batam, VIVA – Seorang warga Jodoh, Kota Batam berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu. Pelakunya adalah Chen Shen (CS) Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Ironinya setelah melapor, kasusnya di kepolisian diminta berakhir damai alias di Restorative Justice (RJ). Harapan pelaku dideportasi juga tak kunjung dilakukan, malah kabarnya Imigrasi Batam mengklaim, pelaku sudah mereka depak ke Singapura.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kenyataannya, WNA ini malah tak beranjak. CS masih bekerja sebagai karyawan di perusahaan wilayah Kabil. Korban pun akhirnya buka suara ke publik dan menceritakan kekecewaanya.
Butong salah satu keluarga korban menceritakan gambaran kasusnya usai selesai damai di kantor polisi, pelaku langsung dijemput Imigrasi.
"Waktu itu Imigrasi bikin konferensi pers. Katanya pelaku ini mau dideportasi. Tapi tiga hari setelahnya, kami ke Imigrasi lagi menanyakan si pelaku, katanya sudah tak di Batam lagi. Izin Tinggal dan Kitas nya sudah dicopot. Orang Imigrasi nya bilang gitu," ungkap Butong kepada wartawan, Jumat, 28 Maret 2025.
Sialnya, setelah pihak keluarga mengecek ke perusahaannya, ternyata pelaku masih bekerja dan tak ada masalah dengan Izin Tinggal dan Kitasnya. "Makanya kami enggak percaya dengan Imigrasi. Ada apa dengan ini semua?" pungkasnya.
Korban IRS bersama keluarga didampingi kuasa hukum lantas mendatangi Kantor Imigrasi Batam, pada Senin, 17 Maret 2025 atau tiga hari usai Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas saat konferensi pers terkait hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis 13 Maret 2025.
Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap Imigrasi. Pelaku dideportasi ke Singapura, namun kembali masuk ke Indonesia, tanpa ada pencekalan dari pihak berwenang.
"Padahal yang kami lihat pihak Imigrasi telah menggelar konfrensi pers pada Kamis (13 Maret 2025) lalu dan menyebut nama Chen Shen alias CS pada konpers itu. Imigrasi juga memutuskan akan mendeportasi pelaku. Namun hingga kini malah seperti ini," ujar Kuasa Hukum Korban, Rolas Sitinjak, Selasa, 18 Maret 2025.
Rolas juga mengatakan, pihaknya saat mendatangi Kantor Imigrasi Batam bertemu dengan Kasi Penindakan, Yudho.