KPK Sentil Wali Kota Depok Supian Suri usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
“Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya itu menjadi tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau memang itu terjadi,” kata Supian, Jumat 28 Maret 2025.
Alasan lain, kebijakan tersebut sebagai bagian dari apresiasi pada para ASN atas pengabdian mereka. Sehingga mereka yang hendak mudik bisa terbantu karena tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi untuk bisa mudik.
“Yang kedua juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi. Ya yang ketiga kami tetap meminta bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya,” ujarnya.
Ditegaskan, ASN yang diberikan kendaraan dinas harus bertanggung jawab untuk menjaganya. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan hilang, maka menjadi tanggung jawab mereka dan harus mengembalikan kerugian negara.
“Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa kemana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” ungkapnya.