Kemendagri Sebut Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Pakai APBD Saat Liburan ke Jepang

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sementara untuk sanksi yang berkaitan dengan larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wali kota.

Lucky pun mengakui dirinya salah karena telah melakukan perjalanannya liburan ke Jepang pada periode Lebaran 2025, tanpa izin.

“Betul, saya pergi (ke Jepang) tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Kemendagri, tidak membawa izin. Tapi Ini salah saya. Jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat indonesia juga. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri,” ujar Lucky kepada wartawan di Kemendagri, Selasa, 8 April 2025.

“Yang dimaksud kepala saya adalah izin keluar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi, saya yang salah karena berasumsi. Seharusnya baca lebih detail, memang saya baca dan di situ memang dilarang pergi ke luar negeri,” kata Lucky.