Polisi Cokok Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Komika Eky Priyagung

Ilustrasi mobil polisi.
Sumber :
  • Antara

Makassar, VIVA – Komika Eky Priyagung diduga dicabuli di Makassar. Pelakunya pun sudah dicokok oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kota Besar Makassar, Komisaris Arya Perdana mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Makassar, pada 30 April lalu. Dia dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak-anak. Dia terancam penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Dengan denda paling banyak Rp5 miliar," kata dia, Selasa, 6 Mei 2025.

Ilustrasi polisi.

Photo :
  • Istimewa.

Usut punya usut, pencabulan ini diduga dialami Eky saat masih berusia 13 tahun. Pelakunya tidak lain adalah SA, guru ngajinya sendiri. Pencabulan bahkan diduga dilakukan di kawasan masjid.

"Tepatnya 2004 dan pelaku ini merupakan guru SD juga," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, korbannya diduga bukan cuma satu. Diyakini korban mencapai 10 orang. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif pelaku yang berinisial SA (49) itu.