Makelar Kasus Zarof Ricar dan Pengacara Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini

Zarof Ricar
Sumber :
  • Antara

Jaksa membacakan dakwaan kepada Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.

Uang suap dari Meirizka Widjaja itu diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yakni Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD308 ribu,” ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa menjelaskan bahwa Meirizka meminta kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk memberikan uang tersebut. Salah satu yang pertama diberikan yakni Heru Hanindyo dengan nilai uang Rp1 miliar dan SGD120 ribu.