Sumut dan Aceh Berseteru soal 4 Pulau, Begini Tanggapan Resmi Kemendagri
- Antara/M Agung Rajasa
Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan penjelasannya perihal kisruh mengenai Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang masuk wilayah Sumatera Utara atau Sumut.
Kisruh mengenai empat pulau itu disebut berawal dari perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 lalu.
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali menjelaskan pada 2008, identifikasi dan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia termasuk Sumut dan Aceh dilakukan oleh tim nasional pembakuan nama rupabumi Ditjen Adwil Kemendagri.
Dari temuan itu didapati adanya 213 pulau di wilayah Sumut termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
“Hasil verifikasi tersebut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” kata Safrizal di kantornya, Rabu, 11 Juni 2025.
Pun, saat tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri melakukan identifikasi dan verifikasi di wilayah Aceh mendapatkan catatan 260 pulau.
Dia menuturkan 260 pulau yang tercatat di wilayah Aceh itu tak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional pembakuan rupabumi, kemudian memverifikasikan dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh. Namun, tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” jelas Safrizal.
Safrizal menyampaikan saat proses verifikasi pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengganti nama empat pulau. Selain itu, Pemprov Aceh juga mengganti titik koordinat terhadap empat pulau yang berganti nama.
“Yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Rangit Kecil. Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Jadi, setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir mengatakan pihaknya akan tetap perjuangkan perubahan status administratif 4 pulau masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Syakir menuturkan proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022. Artinya perubahan itu jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.
Lalu, pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kemendagri.
“Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujar Syakir.