Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa KPK soal Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari penuhi panggilan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dia dipanggil berkapasitas sebagai saksi, Selasa 17 Juni 2025.

Terpantau Mudyat sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 08.55 WIB. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN (Bupati Penajam Paser Utara),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni.

Belum diketahui apa peran dari Mudyat dalam perkara TPPU Rita Widyasari. Bahkan, informasi apa yang bakal digali oleh penyidik belum diketahui secara rinci.

KPK juga menjadwalkan lima orang saksi lainnya. Mereka ialah Jeffry F. Pandie (swasta), Rino Eri Rachman (swasta), Sukianty Yenliwana Wongso (swasta), Khalid Kasim (swasta), dan Michelle Halim (swasta, selebgram).

Jefry, Rino dan Khalid sudah memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan Sukianty dan Michelle Halim belum hadir.

Diketahui, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita disinyalir telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga turut dijerat dengan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.