Hakim Terisak Saat Membacakan Keadaan yang Beratkan Vonis Zarof Ricar Dalam Kasus Suap Putusan Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti sempat terisak saat pelaksanaan pembacaan putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Momen tersebut terjadi ketika Hakim Ketua sedang membacakan keadaan yang memberatkan putusan hakim terhadap Zarof Ricar.
Hakim Rosihan mulanya tampak biasa saja ketika membaca poin pertama keadaan yang memberatkan putusan Zarof yakni perihal perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi,” ujar hakim di ruang sidang, Rabu, 18 Juni 2025.
Zarof Ricar
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Namun suara hakim ketua tersebut mulai berubah dan terdengar memberat ketika membacakan keadaan yang memberatkan itu terkait dengan perbuatan terdakwa yang menciderai lembaga hukum dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” kata hakim ketua dengan suara yang terisak.
Poin selanjutnya untuk keadaan yang memberatkan putusan hakim terhadap Zarof Ricar yakni terdakwa dinilai serakah meski sudah memasuki masa purna bakti.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata hakim ketua.
Adapun dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Zarof Ricar dengan pidana selama 16 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menjatuhkan putusan atau vonis hukuman 16 tahun penjara untuk mantan pejabat Mahkamah Agung, MA, Zarof Ricar. Adapun Zarof Ricar terjerat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.