Pengakuan Mengejutkan Bos Sritex soal Kucuran Kredit: Bank yang Dekati Kami

Foto Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, melalui tim kuasa hukum mengakui bahwa dirinya tahu soal pengajuan dan pemberian kredit dari sejumlah bank.

Namun, ditegaskan bahwa dana tersebut dipakai sesuai peruntukan, yakni untuk mengembangkan usaha dan membayar pekerja. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya. Menurutnya, posisi Iwan saat pengajuan kredit itu masih sebagai Wakil Direktur Utama, bukan Dirut.

“Kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya,” kata Calvin, Kamis, 19 Juni 2025.

Kuasa hukum lainnya, Rocky Martin, menambahkan bahwa klien mereka tidak pernah aktif mengajukan kredit ke bank. Justru, kata dia, pihak bank-lah yang mendekati Sritex setelah melakukan analisis kondisi keuangan perusahaan.

“Pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach (mengajukan). Selalu bank yang melihat analisis dari finansial klien kami. Jadi, bank yang approach ke klien kami. Bukan kami yang approach ke bank,” kata Rocky.

Dalam kesempatan itu, Rocky juga mengungkap bahwa saat ini PT Sritex telah dalam status pailit, dan seluruh proses pemberesan aset berada di tangan kurator.

“Jadi penyelesaian, pengurusan, pemberesan sudah diserahkan ke kurator. Tinggal menunggu pemberesan, tanggal-tanggal lelang, lakukan pembayaran kepada para kreditor yang terverifikasi,” katanya lagi.

Untuk diketahui, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci isi materi pemeriksaan tersebut.

"Jadi, tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik," kata dia, Rabu, 18 Juni 2025.

Selain menjawab pertanyaan, Iwan juga mengungkap bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik. Meski demikian, ia tak menjelaskan detail isi berkas tersebut.

“Dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” ujar dia.

Untuk diketahui, Bos PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua eks pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu, 21 Mei 2025.