Istana Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pihaknya telah membentuk satu tim untuk melakukan pengkajian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pemilu nasional dan pemilu daerah tak digelar serentak atau dipisah.

"Kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu. Karena putusan itu kan membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan," kata Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu, 2 Juli 2025.

"Tidak sekadar secara legal, formal, amar keputusannya, tetapi akibat dari amar putusan itu kan secara teknis banyak sekali yang harus kita analisa," sambungnya. 

Di samping itu, Prasetyo menyebut pihaknya juga akan meminta petunjuk kepada Presiden RI Prabowo Subianto jika hasil pengkajian tim terkait putusan MK itu sudah rampung. 

"Tentu nanti beri kami waktu, kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan DPR, DPD RI akan dipisahkan dengan pemilihan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota mulai 2029 mendatang.

MK memutuskan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait norma penyelenggaraan Pemilu Serentak.

"Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) dsn Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

"Sehingga Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan.