Surabaya Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini, Anak Nongkrong Bakal Disweeping

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Sumber :
  • Dok Pemkot Surabaya

Surabaya, VIVA - Pemerintah Kota Surabaya akan menerapkan jam malam bagi anak-anak yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Kamis malam, 3 Juli 2025, dan dilakukan melalui sweeping di sejumlah ruang publik.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari pengaruh buruk dan risiko di luar rumah saat malam hari tanpa pengawasan orang tua.

"Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis, 3 Juli malam," ujar Eri dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.

Satgas tersebut akan bertugas melakukan patroli dan penertiban terhadap anak-anak yang tidak memiliki alasan jelas berada di luar rumah pada malam hari. Namun, sweeping ini tidak akan menyasar anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar atau kegiatan positif yang diketahui oleh orang tuanya.

"Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar tidak anaknya di situ. Tapi kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan. Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya," ujar dia.

Wali Kota Eri menekankan bahwa penertiban ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari gerakan bersama membangun karakter anak-anak Surabaya. Ia menyebut tidak ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sweeping. Mereka akan dikembalikan ke orang tua atau Satgas lingkungan untuk diberikan pembinaan.

"Jadi ini membangunnya berbarengan, tidak sendiri-sendiri. Karena Surabaya ini dibangun dengan budaya Arek Suroboyo," ucapnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak agar tumbuh secara sehat, bebas dari kekerasan, narkoba, hingga pergaulan bebas.