Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta, VIVA – Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Setnov mendapatkan sejumlah pengurangan hukuman soal kasus korupsi KTP Elektronik atau E-KTP.
MA kabulkan PK Setya Novanto, dengan mengurangi masa tahanan yang telah diberikan pada Pengadilan tingkat pertama. Setnov hanya menjalani hukuman 12 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsinya. Padahal di Pengadilan tingkat pertama, Setnov divonis 15 tahun penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," bunyi amar putusan PK Setnov di MA, dikutip Rabu 2 Juli 2025.
PK Setnov teregister dengan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diajukan oleh Maqdir Ismail selaku tim penasihat hukum Setya Novanto.
MA pun menyunat hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik setelah Setya Novanto bebas. MA memberikan hukuman 2,5 tahun hukuman hak pencabutan berpolitik Setya Novanto.
"Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak Terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," sebutnya.
Adapun susunan majelis hakimnya ialah Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua majelis PK. Kemudian, anggota hakim yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan diketok pada Rabu 4 Juni 2025.
Kemudian, MA meminta Setnov membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.
"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," kata dia.
Sekadar informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada 2018, Setnov divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Setnov juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Setnov juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.