Badan Aspirasi DPR Segera Tinjau Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima audiensi tiga kelompok masyarakat dari Riau, yakni Koperasi Mekar Sakti Jaya, Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau, serta Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Bangsa (YLBH Cerdas Bangsa). 

Adapun, agendanya Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR ini mendengarkan keluhan lahan mereka yang akan dijadikan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan menjelaskan masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok korban itu menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan lahan oleh negara. Sebab, mereka mengklaim sudah menempati lahan itu secara legal sejak 1998 dan memiliki 1.762 sertifikat hak milik (SHM).

"Mereka sudah mengelola itu sejak lama, sejak tahun 1998 mereka sudah punya SHM. Jadi di awal reformasi nampaknya mereka sudah punya SHM, dan di kawasan tersebut ada koperasi, ada rumah warga, ada fasilitas-fasilitas negara, ada jalan, ada sekolah, bahkan sekolah negeri," kata Aher di Gedung DPR.

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI

Photo :
  • Istimewa

Aher menjelaskan persoalan ini muncul setelag terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004, yang menunjuk kawasan itu sebagai calon TNTN. Namun, kata Aher, SK tersebut baru bersifat penunjukan awal dan belum melalui tahapan tata batas, pemetaan, dan penetapan.

"Tentu kita menghormati niat baik pemerintah untuk membentuk Taman Nasional. Tapi di saat yang sama, ternyata di kawasan dengan SK tersebut baru ada penunjukan, di situ ternyata sudah ada hunian. Huniannya bukan hunian liar, huniannya hunian masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Ada 1.762 SHM di sini, ada koperasi, ada rumah warga, ada sekolah-sekolah, ada instansi pemerintah di situ," jelas dia.

Maka dari itu, Aher berharap program negara bisa berjalan tapi hak-hak masyarakat tidak boleh diambil secara paksa. Sebab, selama ini masyarkat di sana pengelolaannya legal dan mempunyai sertifikat hak milik (SHM). 

“Transmigrasi tentu legal, program pemerintah di masa orde baru. Persoalannya muncul kemudian masyarakat yang menggarap lahan transmigrasi, sama juga lahan tersebut menjadi TNTN. Padahal mereka datang ke situ atas program negara, pemerintah saat itu sudah menggarap dan garapan akan dijadikan Taman Nasional perlu penyelesaian,” jelas Anggota DPR Fraksi PKS ini.