Sempat Dituduh Mucikari hingga Diperkosa Polisi di Tahanan, Putri Akhirnya Divonis Bebas

Terdakwa PW, korban perkosaan polisi di Rutan Polres Pacitan divonis bebas
Sumber :
  • tvOne

Pacitan, VIVA – Putri Wulandari akhirnya bisa menghirup udara kebebasan setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Rabu, 2 Juli 2025. Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai mucikari seperti yang didakwakan sebelumnya.

Kuasa hukum Putri, Mustofa Ali Fahmi, mengungkapkan bahwa majelis hakim membebaskan kliennya dari jeratan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan sebagai mucikari dan Pasal 296 KUHP tentang pencabulan.

Seluruh alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak cukup kuat membuktikan keterlibatan Putri dalam tindak pidana tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun bukti lain yang diajukan, terungkap bahwa klien kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan,” kata Fahmi usai sidang.

Tahanan di Polres Pacitan diperkosa oknum polisi

Photo :
  • tvOne

Meski JPU menyatakan akan mengajukan banding, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum. Namun, mereka mendesak agar proses pemulihan nama baik kliennya segera dilakukan.

“Kami menghargai proses hukum, tapi kami juga meminta agar nama baik klien kami dipulihkan. Ia telah melalui masa sulit dan harus menanggung beban sosial dari tuduhan yang tidak terbukti,” tegas Fahmi. 

Putri Wulandari sebelumnya ditangkap Satreskrim Polres Pacitan dalam Operasi Pekat pada 26 Februari 2025. Ia dituduh sebagai mucikari yang diduga menyediakan anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Sidoharjo, Pacitan.

Namun kasus ini menjadi perhatian nasional setelah fakta mengejutkan terungkap—Putri justru menjadi korban pemerkosaan oleh aparat saat berada dalam tahanan. Pelakunya adalah Aiptu Lilik Cahyadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan.

Pelanggaran berat ini telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Hasilnya, Aiptu Lilik dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Pidum Kejari Pacitan, Nurhadi, belum memberikan keterangan resmi mengenai apakah pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

Laporan: Agus Wibowo/tvOne Pacitan