Respons Tuntutan Jaksa, Kubu Hasto: Ini Rekayasa dan Pesanan Politik

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat hendak besuk Hasto di Rutan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku tidak berdasar dan penuh asumsi.

“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” ujar Ronny kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ronny menjelaskan bahwa seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” tegas Ronny.

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Lebih lanjut, Ronny juga mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.

“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari harun masiku bukan hasto kristiyanto,” kata Ronny.

Begitu pula dengan tuduhan perintangan penyidikan. Ia menyebut tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat.

“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa?” Saksi kunci menjelaskan bahwa Bapak Itu 2 orang berbadan tegap Bukan Hasto Kristiyanto kenapa 2 orang itu tidak diperiksa oleh KPK," kata Ronny.

Bahkan, menurut dia, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh jaksa sendiri justru memperlemah tuduhan tersebut.

“Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu,” ujar dia.

Ronny menyebut, tuntutan jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law.

“Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law,” tuturnya.

Pun, Ronny menilai kasus yang menjerat kliennya sarat nuansa politik.

“Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik,” ucap Ronny.

“Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan,” tambahnya.

Ia pun mengkritik gaya penuntutan jaksa yang menurutnya terlalu menekankan logika tanpa bukti yang cukup.

“Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan,” kata dia.

“Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa; ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran,” imbuhnya.

Jaksa Tuntut Hasto 7 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024.

Adapun sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.

Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.

Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan.

Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.

Hasto turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara PAW DPR 2019-2024.

Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini.

Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.