Dugaan Korupsi Chromebook Melebar, Kejagung Sita Dokumen Penting di Kantor GoTo, Terkait Apa?
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung mengakui telah menyita sejumlah dokumen investasi saat menggeledah kantor GoTo, perusahaan teknologi hasil merger Gojek dan Tokopedia.
Penggeledahan dilakukan pada 8 Juli 2025 lalu di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan. Adapun hal itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Dari informasi yang kami dapat bahwa sudah dilakukan penggeledahan dan sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan dokumen investasi yang diterima oleh GoTo," unkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Rabu, 16 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna
- Dok. Istimewa
Penyitaan ini disebut berkaitan langsung dengan penelusuran jejak aliran dana yang terhubung ke kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun di Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.
Menurutnya, dokumen yang diamankan saat ini masih dianalisis oleh tim penyidik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan antara investasi yang diterima GoTo dan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
“Penggeledahan biasanya dilakukan oleh penyidik karena ada urgensi berkaitan dengan untuk pembuktian nantinya, untuk bukti yang terkait dengan perkara," kata dia.