Dipanggil Jaksa sebagai Tersangka, Eks Stafsus Nadiem Mangkir! Dimana Keberadaannya?
- VIVA/Foe Peace
Jakarta, VIVA - Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan dijawalkan hari ini.
"Konfirmasi dari penyidik, pertanggal 15 kemarin sudah terjadwal Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini tanggal 18 (Juli)" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat, 18 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)
- Foe Peace/VIVA
Sayangnya, yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan Korps Adhyaksa tersebut. Adapun Jurist Tan memang diketahui keberadaannya tidak di Tanah Air saat ini. Pihak kuasa hukum Jurist Tan pun tidak memberi konfirmasi apapun ke penyidik. Sehingga, penyidik Jampidsus mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Jurist Tan.
"Tapi sampai hari ini, sore ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," kata dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), periode 2019–2022. Dua tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan, sementara satu lainnya dikenakan tahanan kota karena alasan medis. Sementara itu, satu tersangka lagi belum ditahan karena ada diluar negeri.