Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal tersebut diungkap Anies melalui akun media sosial instagramnya @aniesbaswedan pada Jumat, 18 Juli 2025.
"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," kata Anies.
Anies mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang diungkapkan berbagai laporan jurnalistik independen maupun analisis para ahli dalam kasus yang menyeret Tom Lembong itu.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Namun, fakta di persidangan sangat bertolak belakang dengan temuan tersebut.
"Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," kata Anies.
Anies menilai Tom Lembong sebagai sosok yang berintegritas tinggi. Namun, kata dia, para penegak hukum masih melakukan tindakan sewenang-wenang terhadapnya.
"Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa," katanya.
"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri. Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh," sambungnya.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Diketahui, Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Tom Lembong terseret kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 18 Juli 2025.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Tom Lembong juga dinilai tidak memikirkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial saat menjabat Menteri Perdagangan. Menurut hakim, Tom Lembong pemegang kekuasaan yang seharusnya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan. Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata salah satu hakim anggota.
Hakim juga menilai Tom Lembong tak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik ketika menjabat Menteri Perdagangan. Tom Lembong dinilai tak menjaga harga gula nasional sesuai dengan asas kepastian hukum.