Hina Habib, Gus Fuad Plered Kena Sanksi Adat: 5 Sapi hingga 5 Kain Kafan Putih
- Fauzi Lamboka/ANTARA
Palu, VIVA – Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered, seorang kiai asal Wonokromo, Yogyakarta, dijatuhi sanksi adat oleh masyarakat adat Kaili, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sanksi itu dijatuhkan akibat ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua, pendiri Alkhairaat.
Proses peradilan adat dilakukan melalui sidang Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala, yang artinya “Peradilan adat dari kumpulan lembaga adat kepada yang melakukan kesalahan”. Sidang itu digelar oleh Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu di Banua Oge (Rumah Adat), Minggu (20/7/2025).
Gus Fuad Plered
- Tangkapan Layar: YouTube
Ketua majelis persidangan adat, Arena JR Parampasi, menjelaskan bahwa hukum adat tidak hanya menjadi pedoman moral dan etika, tetapi juga merefleksikan identitas, kebersamaan, dan cinta kasih dalam masyarakat yang beragam.
“Hukum adat tidak hanya menjadi pedoman etika dan moral, namun juga mencerminkan identitas dan jati diri masyarakat dalam kebersamaan keragaman dan cinta kasih,” ujarnya.
Dalam hukum adat Kaili, ada landasan yang dikenal dengan Sambulu, yakni satu kesatuan dari pinang, sirih, kapur, gambir, dan tembakau, yang apabila disatukan dianggap sebagai darah atau lambang kehidupan bersama.
Berdasarkan hasil persidangan, Fuad Plered dianggap melanggar norma adat dan masuk dalam kategori Salambivi dan Salakana, yang berarti pelanggaran serius terhadap nilai-nilai adat. Ia ditetapkan sebagai Tosala atau orang yang bersalah, dan dijatuhi berbagai bentuk sanksi.
Sanksi adat yang harus dipenuhi oleh Fuad antara lain:
Lima ekor sapi sebagai pengganti mba bengga pomava sambei tambolo (kerbau besar pengganti leher).
Lima helai kain kafan putih (nggayu gandisi posompu).
Lima dulang adat untuk kepala (dula nu ada potande balengga).
Lima bilah kelewang/parang adat (mata guma).
Lima mangkuk putih adat (ntonga tubu bula).
Lima piring putih bermotif daun kelor (ntonga pingga bula tava kelo).
Uang sedekah sebesar 99 real dikali lima, yang jika dikonversi ke rupiah totalnya mencapai Rp 2.236.905. (ANTARA)